GEMABUNGOFM, MUARA BUNGO (11/12) - Mitra Muda, Mentri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ,terlibat dugaan korupsi bansos covid 19. KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka pada minggu (6/12/2020). selain Mensos, KPK juga menetapkan status yang sama pada empat orang lainnya seperti PKK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. kemudian ada pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap yaitu Ardiam IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) .
dalam konstruksi
perkara, Menteri Sosial Juliari diduga
mendapat jatah sebesar Rp. 17 miliar dari pengadaan paket Bansos periode
pertama di Jabodetabek. uang yang diterima oleh Juliari pun dikatakan bakal
digunakan untuk keperluan pribadi
Mensos.
ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, JBP(Juliari P batubara) selaku Mentri Sosial menunjuk
MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Proyek
tersebut .
Dari operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu
(5/12/2020) petugas KPK berhasil mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp. 14,5
miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp. 11,9 miliar sekitar
US$171,085 atau sekitar Rp.2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau Rp.243
juta.
Juliari Batubara
menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (06/12) pukul 02.45 WIB dini hari setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Atas perbuatannya,
Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
(sondang natalia)