Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

MENTRI SOSIAL TEGA KORUPSI 17M BANTUAN SOSIAL COVID 19 !

Jumat, 11 Desember 2020 | 10:03 WIB Last Updated 2020-12-11T03:22:16Z





GEMABUNGOFM, MUARA BUNGO (11/12) - Mitra Muda, Mentri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ,terlibat dugaan korupsi bansos covid 19. KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka pada minggu (6/12/2020). selain Mensos, KPK juga menetapkan status yang sama pada empat orang lainnya seperti PKK Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.  kemudian ada pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap yaitu  Ardiam IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) .


dalam konstruksi perkara,  Menteri Sosial Juliari diduga mendapat jatah sebesar Rp. 17 miliar dari pengadaan paket Bansos periode pertama di Jabodetabek. uang yang diterima oleh Juliari pun dikatakan bakal digunakan untuk keperluan  pribadi Mensos. 



 ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, JBP(Juliari P batubara) selaku Mentri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Proyek tersebut .



Dari  operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) petugas KPK berhasil mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp. 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp. 11,9 miliar sekitar US$171,085 atau sekitar Rp.2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau Rp.243 juta.



Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (06/12) pukul 02.45 WIB  dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). 



Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 



(sondang natalia)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada