Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Jokowi Mencabut Perpres Tentang Izin Usaha Miras.

Rabu, 03 Maret 2021 | 10:52 WIB Last Updated 2021-03-03T03:52:35Z
Tidak kurang dari 24 jam terakhir, berlalu lalang di media sosial komentar dan penolakan warganet soal investasi minuman keras. Dan riuh rendah investasi minuman keras itupun sontak  berakhir, menyusul keterangan pers Presiden Joko Widodo. 

Selasa sore, 2 Februari Presiden mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras untuk Papua, Bali, NTT, dan Sulut, sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres ini memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal di daerah tertentu di Indonesia, Di kanal YouTube sekretariat Presiden, Jokowi menyebut keputusan itu  diambil setelah mendengar berbagai masukan, dari MUI, NU dan Muhammadiyah serta beberapa Ormas.

Diketahui, Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun  penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah ini dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah berdasarlan usulan gubernur.

(drp).
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada