Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Mudik Sebelum Tanggal 6-17 Mei Di Perbolehkan? Harga Tiket Bus Meroket Naik

Kamis, 22 April 2021 | 14:48 WIB Last Updated 2021-04-22T07:55:00Z

   Gema BungoFM(22/04) - Mitra muda, Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat di per-bolehkan untuk mudik. Perusahaan Otobus (PO) akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik Lebaran lebih awal.

Aturan Mudik 2021

    
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik.

    Dengan begitu, masyarakat masih diperbolehkan bepergian sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan. Salah satu moda andalan pemudik ketika ingin melakukan perjalanan adalah bus AKAP. Dengan diperbolehkannya orang untuk bepergian sebelum larangan mudik, ada kemungkinan jumlah penumpang yang meningkat. Oleh karena itu, akan ada kenaikan harga pada tiket Bus sebelum tanggal 6-17 Mei 2021.

    Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, para pengusaha bus memang akan melakukan penyesuaian tarif pada saat sebelum tanggal larangan mudik. 

Terminal Bus AKP

    
Besaran penyesuaian tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen. 
Selain itu, untuk okupansi bus, Sani mengatakan kalau di awal puasa seperti saat ini akan turun, berkisar di 40 persen. Namun, okupansi penumpang bus akan mulai naik setelah tanggal 20 April 2021

    Selain itu, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Seven Hambali memprediksi kalau kenaikan harga tiket bus akan lebih besar lagi, 100 persen sampai 200 persen dari harga saat ini. Kenaikan ini diperkirakan karena mengantisipasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ketika bus AKAP stop operasi.

Untuk bus non ekonomi, harga tiket diserahkan ke pasar, jadi akan bervariasi kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga tiket ini juga untuk menyambung hidup perusahaan bus yang terus merugi sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.


×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada