Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Ketua MUI Bungo : hewan yang terkena Gejala berat PMK tidak boleh diqurbankan

Rabu, 08 Juni 2022 | 11:17 WIB Last Updated 2022-06-08T04:17:54Z
Gbnews,Bungo –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi mengimbau umat Muslim untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan diQurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.


MUI kabupaten Bungo mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan disarankan penyembelihannya di tempat yang berizin.


 "Masyarakat harus bisa lebih cermat dan hati-hati di dalam memilih hewan qurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah di nyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Dinas terkait," 
kata ketua MUI Kabupaten Bungo,Nm.Sanusi, di ruangannya,Rabu(08/06/2022)


Ketua MUI juga menuturkan yang bisa menentukan hewan itu sehat atau tidaknya adalah tim pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait yaitu Dinas Peternakan setempat.


"Intinya kita harus teliti lagi dalam pembelian hewan qurban,kalau seandainya hewan tersebut gejalanya masih di kategori ringan itu masih boleh di qurbankan" tuturnya


Ia mengatakan syarat hewan qurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat. Dan nantinya hewan yang sudah masuk dalam kategori itu sah untuk dikurbankan.(Ary)
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada