Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Pelaku Perampokan Warga Bungo Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

Kamis, 01 September 2022 | 16:06 WIB Last Updated 2022-09-01T09:21:49Z

GBNews, Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi  ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/08/22). 

    Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim resmob Polda Jambi bersama telah berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Bungo, pada Senin, (29/08).

Dijelaskan oleh KombesPol. Andri Ananta bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah  275 juta di sebuah bank di  Bungo dengan menggunakan sepeda motor.
 
" Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku yaitu ii (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi. " Jelas Kombes Pol Andri Ananta

Dikatakan lebih lanjut oleh Dirreskrimum, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya kondangan, 
" Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun. " 

Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut.
Pelaku kemudian ditemukan di Kec. Danau Teluk,Kota Jambi.

" Pada saat ditangkap, kedua pelaku  melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. " Ungkapnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelas Kombes Pol Andri Ananta

Ditambahkan oleh Dirreskrimum bahwa kedua perampok ini akan terancam hukuman penjara selama-lamanya  9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.





(Ary*)
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada