Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Dinkes kabupaten Bungo keluarkan Surat edaran larangan penjualan obat sirup

Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:08 WIB Last Updated 2022-10-21T04:10:24Z

GBnews,Bungo-Dinas Kesehatan kabupaten Bungo pada tanggal 19 Oktober 2022 melarang apotek dan toko obat menjual obat sirup secara bebas.Larangan ini termuat dalam surat edaran yang sifatnya sementara hingga ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dr.Syafaruddin Matondang menjelaskan,larangan penjualan obat sirup ini dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan.


"Setelah kami menerima Surat dari kementerian kesehatan,lalu kami buat surat edaran untuk apotek dan toko obat untuk tidak menjual sementara obat-obatan cair atau sirup hingga waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,"Ucap Syafaruddin,Jum'at (21/10/2022)


Syafaruddin menjelaskan,larangan tidak hanya berlaku untuk apotek dan toko obat tapi juga tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.Petugas diminta tidak meresepkan obat-obatan cairan atau sirup.


"Sesuai dengan surat yang kami terima, ini berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, dilarang menjual baik anak-anak ataupun dewasa,"Ujarnya.


Di sisi lain,Dinas Kesehatan kabupaten Bungo hingga kini belum mendapat laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di kabupaten Bungo 

"Sampai saat ini di kabupaten Bungo kita belum mendapatkan laporan terkait penyakit Gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak,tapi untuk di provinsi Jambi sudah ada kasus tersebut," Ungkapnya.


Namun,kalau seandainya ada,pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan.


Lebih lanjut Syafaruddin menjelaskan data terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis ada  lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman.Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia yang menewaskan 99 anak.


Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:

•Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
•Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
•Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
•Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
•Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

(Ary)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada