Di dalam surat itu tertulis bahwa untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Menanggapi Surat tersebut, Wakil Bupati Bungo H Syafruddin Dwi Apriyanto mengatakan kepada awak media bahwa pemerintah kabupaten Bungo akan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi terkait larangan mengadakan Buka bersama bagi kepala daerah atau pegawai perangkat daerah
" Surat edaran tersebut bersifat internal, bukan untuk masyarakat umum, jadi kegiatan buka bersama bisa kita alihkan buka bersama dengan masyarakat langsung atau membagikan sembako ke masyarakat miskin yang kurang mampu, tentu hal itu lebih bagus," Ucap Wabup, di Ruang kerjanya, Senin (27/03/2023)
Sebelumnya, Surat edaran tersebut tersebar ke media sosial, bahkan Surat tersebut menimbulkan Pro kontra dari banyak kalangan para tokoh dan masyarakat.(Ary)