Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

BPBD KESBONGPOL BUNGO MENINDAKLANJUTI INTRUKSI DALAM NEGERI TENTANG PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MKRO

Kamis, 03 Juni 2021 | 17:49 WIB Last Updated 2021-06-04T04:24:42Z

        Radio Gema BungoFM, Muara Bungo ( 03/06 ) Mitra Muda – BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten Bungo Mengadakan rapat Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2021Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covid-19 ditingkat desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian penyebaran Covid-19 dan Penanganan Jenazah Covid-19 Yang Dilaksanakan Pada, Kamis (03/06) pukul 14.00 Di Aula BPBD, Kesbangpol Kabupaten Bungo.  Dan  dipimpin  langsung oleh Kepala BPBD Kesbangpol, Tobroni Yusuf.


Turut Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Bungo Atau Yang Mewakili, Dandim 0416/Bute, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Asisten Bupati Bungo, Kepala OPD yang ada di Daerah Kabupaten Bungo, Serta Tamu undangan yang hadir.

Dalam Sambutannya Tobroni Yusuf menyampaikan Kasus Covid-19 Mengalami Penaikan Hingga Di Kabupaten Bungo Menjadi Zona Orange. Oleh karena itu Seluruh Unsur Pihak yang terkait supaya dapat berperan aktif guna memberikan Edukasi kepada maayarakat terutama pada masalah Covid-19. Karena Pada saat ini Masyarakat yang masih Lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “ Berdasarkan Data dan pantauan kami , Perilaku  masyarakat Kabupaten Bungo saat ini terkesan belum semuanya menyadari bahwa Bahayanya Covid-19 ini “ Kata Kepala BPBD Kabupaten Bungo.


Dalam hal ini pemerintah berusaha membuat Langkah-langkah pengamanan yang mengoptimalkan seluruh tim gugus sampai ketingkat dusun,  Bagi Pedagang Yang melanggar Prokes Akan Di kenakan Sanksi yang terkesan Ektrem , bagi pemilik toko harus Menerapkan Protokol kesehatan yang ketat apabila pemilik toko tidak mematuhi protokol kesehatan yang ketat maka masyarakat dilarang berbelanja di sana dan dari pihak dinas perizinan akan di kenakan sanksi berupa pencabutan izin.

    Dandim 0416/bute Juga Menyampaikan Inti dari Rapat sore kali ini ialah melakukan Evaluasi  yang sudah berjalan seperti masalah penertiban Pembubaran Acara, Sebelum acara mulai akan dilakukannya rapat pemilik Acara dan Satgas , Sehingga Nantinya Bisa dikawal oleh Satgas dan Terhindar dari Pembubaran.

Harapan Kedepannya Semoga Masyarakat Dapat lebih banyak ikut serta dalam menerapkan Protokol kesehatan dengan Ketat Agar Kasus Covid-19 di Kabupaten Bungo Dapat menurun.

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada