Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Hari Valentine menurut islam, apakah boleh dirayakan?

Senin, 14 Februari 2022 | 22:32 WIB Last Updated 2022-03-10T11:48:18Z


 LPPL Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (14/02) Mitra Muda- Setiap tanggal 14 February selalu diperingati sebagai Hari Valentine,lalu bagaimana hukum perayaan Hari Valentine menurut Islam?


Seperti diketahui, perayaan Hari Kasih Sayang ini identik dengan memberikan coklat, bunga, boneka atau hal-hal romantis lainnya kepada pasangan maupun orang terdekat,Jika dirunut melalui sejarahnya, Hari Valentine berasal dari tradisi bangsa Romawi Kuno sebagai cara memeringati kematian seorang pendeta bernama Santo Valentine.


Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 diperingatkan bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut menganut pada tiga hal yakni: 

•Karena Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam

•Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah

•Hari Valentine berpotensi membawa keburukan


Menguatkan fatwa MUI,Nm.Sanusi ketua MUI Bungo juga menyampaikan hal yang sama ketika diwawancara diruang kerjanya(14/02/2022) ketua MUI Bungo menghimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak remaja muslim agar tidak meniru dan terpengaruh budaya luar, apalagi kita sebagai masyarakat Melayu Jambi yang mana kehidupannya dipagari oleh adat dan agama, sepatutnya kita menjauhi hal-hal yang yang membuat kita jauh daripada agama, hendaknya hari valentine diisi dengan hal-hal yang positif tentunya" ujar Nm.sanusi








(Ary

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada