Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Tim Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil mengamankan bandar narkoba dan sabu seberat 750 gram

Jumat, 05 Agustus 2022 | 11:55 WIB Last Updated 2022-09-01T09:23:30Z
Gbnews,Muaro Bungo-Tim satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Bungo kembali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jaringan antar provinsi di wilayah hukum polres Bungo

Dua orang tersangka kasus bandar Narkoba ini ditangkap di pasar lubuk landai,kecamatan tanah sepenggal,kabupaten Bungo 
Dari para tersangka,aparat kepolisian berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 750 gram dan barang bukti lainnya 

Dihadapan awak media Kapolres Bungo AKBP.Wahyu Bram,S.ik.M.ik menjelaskan tim Satreskoba polres Bungo kembali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba di daerah pasar lubuk landai,kecamatan tanah sepenggal, atas nama Sugiarto (40) dan Toni Sihotang (35) 

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi,tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 wib tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki tersebut dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk diminta keterangan lebih lanjut 

dari hasil penangkapan tersebut,tim Satreskoba polres Bungo menemukan barang bukti yaitu:
-Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 758,89 gram 
-1(satu) buah kantong plastik warna hitam
-1(satu) unit HP Android bewarna biru Dongker
-1(satu) unit HP Android bewarna merah
-1(satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol
Menurut keterangan dari pelaku,barang haram tersebut dikirim dari kota Pekanbaru,provinsi Riau,dan Sudah siap diedarkan diwilayah kabupaten Bungo

"penangkapan terhadap tersangka ini menjadi bukti bahwa kabupaten Bungo merupakan daerah target pemasaran dari bandar narkoba,oleh sebab itu aparat kepolisian sangat serius dalam memberantas narkoba,dan kita juga meminta kepada masyarakat untuk melapor atau memberi informasi kepada kepolisian jika mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba"ucap Kapolres,dalam konferensi pers,Jum'at (05/08/2022).

"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 )
Atau pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Sebanyak satu milyar rupiah"tutupnya.(Ary)
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada