Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Biadab,seorang Ayah di Bungo tega menyetubuhi anak kandungnya hingga Hamil

Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:41 WIB Last Updated 2022-10-07T10:54:08Z
GBnews,Bungo-Biadab,mungkin itu kata yang tepat untuk Seorang ayah di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang,Kabupaten Bungo-jambi yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil

korban bernama Bunga(Nama samaran) yang  baru menginjak usia remaja ini tengah mengandung akibat disetubuhi oleh pelaku EF(43) yang merupakan ayah kandungnya.

Dan mirisnya lagi korban dipaksa untuk melayani pelaku didalam kamarnya sendiri,kejadian ini terus dilakukan pelaku terhadap korban dari bulan April sampai Agustus 2022. 

Kapolres Bungo AKBP.Wahyu Bram saat konferensi pers,Jum'at (07/10/2022) mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat korban mengeluh mual-mual dan sakit perut,akhirnya korban bersama ibunya pergi ke dokter di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya untuk diperiksa,hasil dari pemeriksaan dokter,anaknya sakit disebabkan lagi hamil dan sudah masuk usia kandungan 6 bulan.

Setelah Mendengar dari keterangan dokter tersebut,ibu korban langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhi korban hingga hamil,namun korban diam dan hanya menangis.Hingga pada hari kamis tanggal 29 september 2022 akhirnya korban mengatakan bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendapat cerita ini,sontak ibu korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dan pelaku langsung melarikan diri ke mandailing natal,Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan korban dan ibunya,tim opsnal polres bungo langsung bergegas ke daerah pelarian pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan.

AKBP Wahyu Bram mengatakan pada saat penangkapan pelaku mencoba memberi perlawan hingga tim opsnal polres Bungo menghadiahkan timah panas tepat pada kaki pelaku.Akhirnya pelaku berhasil dibawa ke mapolres Bungo.

Dari keterangan pelaku,pelaku tega memaksa menyetubuhi anak kandungnya dikarenakan  faktor film porno dan minuman keras(miras).

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Ary)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada