Notification

×

Indeks Berita

Korupsi dana desa, mantan Rio (kepala desa ) dusun Tanah Periuk jadi tersangka

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:04 WIB Last Updated 2022-12-15T09:21:19Z
Gbnews, Bungo - Polres Bungo menetapkan seorang mantan Datuk Rio (kepala desa) dan seorang karyawan swasta di Dusun tanah Periuk, kecamatan Tanah Sepenggal lintas, kabupaten Bungo, Jambi sebagai tersangka korupsi dana desa. Mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Bungo melalui Kabid Humas polres Bungo mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HM (57) dan JF (43).

"HM merupakan mantan Datuk Rio Dusun tanah Periuk periode 2014-2019, sedangkan JF merupakan pekerja swasta asal dusun embacang gedang,"katanya, Kamis (15/12/2022)

Kabid Humas polres Bungo, AKP Muhammad nur menjelaskan bahwa tersangka HM (57) telah menyalahgunakan Dana desa, berdasarkan hasil audit inspektorat daerah, negara merugi hingga
Rp.537.870.928.77 

" Pada tahun 2017, ditetapkan peraturan Dusun tentang Anggaran pendapatan dan belanja dusun (APBDUS) tahun anggaran 2017, Saudara HM selaku Datuk Rio pada waktu itu menyusun seluruh rencana anggaran biaya (RAB) dan dibantu oleh saudara JF yang merupakan mantan sekretaris dusun embacang gedang, pada tahap pelaksanaannya APBDus dusun tanah Periuk tidak melibatkan sekretaris dusun dan pelaksana kegiatan, setelah Anggaran dana desa tersebut dicairkan oleh saudara HM melalui Bank BRI cabang Muaro Bungo, uang tersebut dikuasai sendiri oleh saudara HM tanpa melibatkan bendahara dusun," Ujar Kabid Humas 

Tersangka HM juga membuat dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif yang dibantu oleh saudara JF, atas bantuan JF, Tersangka HM Memberikan pekerjaan pengerasan jalan di dusun tanah Periuk.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa Dokumen LPJ belanja Dusun tanah Periuk tahun 2017, Sebidang tanah ukuran 10x15 beralamat di dusun tanah Periuk yang disita oleh penyidik Tipikor dan uang berjumlah 5.000.000.00 

"Kedua tersangka disangkakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," pungkasnya. (Ary)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada