Notification

×

Indeks Berita

Gelar Rapat Paripurna, fraksi DPRD Bungo berikan komentar terkait kebijakan pemerintah

Senin, 10 Juli 2023 | 15:19 WIB Last Updated 2023-07-10T08:19:39Z

 

Wakil Bupati Bungo bersama Waka ketua DPRD. foto : gemabungofm.com  / Ary

GBNEWS, BUNGO - Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2022. Senin (10/07/2023)


Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil ketua I DPRD Bungo Jumiwan aguza yang di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto dan unsur Forkopimda.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Bungo memberikan komentar yang positif kepada pemerintah, seperti fraksi gerindra yang memberikan apresiasi kepada pemkab Bungo atas keberhasilan meraih WTP dari Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi, Fraksi Gerindra berharap dengan berhasilnya meraih WTP dari BPK dapat diiringi dengan penurunan angka pengangguran angka kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik peningkatan instruktur dan peningkatan fasilitas umum.

Sedangkan Fraksi PAN mengingatkan agar pemerintah segera mengalokasikan anggaran dalam rangka pembangunan laporan lingkungan guna meningkatkan PAD Kabupaten Bungo, dikarenakan pada saat ini belum ada titik terang tentang pembangunan tersebut.

Kemudian Fraksi Nasdem mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo untuk meningkatkan penyerapan anggaran APBD yang bersifat pelayanan publik pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi DPRD kabupaten Bungo atas penyampaian kata akhir terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan

Sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2022.

Lebih lanjut wabup menjelaskan pasal 154 undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa DPRD kabupaten kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati walikota dan juga melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten Kota.

" Sehubungan dengan hal tersebut kami mengapresiasi kepada pimpinan anggota DPRD kabupaten Bungo terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bungo," Ucap Wabup.



Reporter : Ary.
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada