Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

KETIGA KALINYA!! SATRESNARKOBA KAB BUNGO TANGKAP PENGEDAR NARKOTI

Senin, 16 November 2020 | 13:27 WIB Last Updated 2020-11-24T08:25:32Z



 Foto AKBP Mokhamad Lutfi S. I. K memegang barang bukti


RADIO GEMA BUNGO FM , BUNGO - mitra muda Senin 16 November 2020 bertempat di Polres Bungo telah dilaksanakan pers rilis penungkapan kasus narkoba. 

Dalam wawancaranya AKBP Mokhamad Lutfi S. I. K menyampaikan sebanyak 393 gram atau hampir 4 ons yang dilakukan 3 tersangka yang berhasil diamankan, dengan inisial SU (32) asal Aceh utara, AN (53) asal Aceh utara, dan AI (25) warga kecamatan bathin pelayang kabupaten Bungo. Dua orang asal Aceh utara sebagai penyupley barang dan satu warga pelepat kabupaten Bungo berperan untuk mengambil barang dari penyupley. 

Kronologi penamkapan ke tiga tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar bahwa ada Dua orang laki-laki asal Aceh utara dengan tujuan Muara Bungo sedang membawa paket yang berisi narkotika dengan menggunakan kendaraan umum.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba polres Bungo melakukan ppengintauan di perbatasan Jambi dan Sumbar sekitat pukul 00:00 wib, dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas, tepat pada pukul 01:00 wib tim opsnal satresnarkoba polres Bungo yang di back up polres jujuhan memeriksa sebuah kendaran umum, tiba-tiba salah satu dari penumpang mobil tersebut melompat keluar mobil dan berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan, dan diamankan satu orang lainnya. 

Tim opsnal satresnarkoba polres Bungo melakukan pengeledahan dan menemukan 2 buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan di dalam botol yang disimpan dalam tas bawannya. 

Tim opsnal satresnarkoba polres Bungo melakukan introgasi kepada salah satu pelaku yang menerangkan bahwa paket narkotika yang dibawa akan diantarkan ke seseorang yang berada di desa peninjau kec. Bathin II Pelayang kabupaten Bungo, yang sebelumnya sudah disepakati bahwa paket yang ia bawa akan diserahkan di simpang 4 di kilometer 44 kab bungo.

Bersama dengan ditangkap nya para pelaku telah diamankan BB ( Barang bukti ) 

- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 393.16 gram ( Tga ratus sembilan puluh tiga koma enam belas) 

- 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah tanpa nopol ( Nomor Polisi) 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO atau pasal 112 ayat (2) JO UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda sebesar 1 Miliyar.

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada