Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Tim Satreskrim Meringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu!!

Senin, 14 Desember 2020 | 15:25 WIB Last Updated 2020-12-14T08:25:32Z

 GEMABUNGOFM, MUARA BUNGO (14/12) - Mitra muda Pada senin pagi 14 Desember 2020 Kepolisian Resort Bungo, berhasil mengungkap dan menetapkan Lima pelaku pencetak dan penyebarluasan Uang Palsu pecahan Seratus Ribu Rupiah.



Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luthfi.,S.Ik menjelaskan, Kasus tersebut terungkap, pada saat pelaku yang bernama Ranto mengajak ibrahim bertemu disalah satu warung yang berada di Kecamatan Tanah Sepenggal, untuk menyerahkan uang 3 juta rupiah untuk pembelian Narkoba. ketika pelaku menyerahkan uang kepada ibrahim pelaku langsung diamankan oleh masyarakat sekitar, karena dicurigai mengedarkan uang yang diduga uang palsu tersebut.



Dari keterangan pelaku Ranto, Tim Satreskrim bersama Unit Tindak pidana tertentu badan riset kriminal (Tipider) Polres Bungo, langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lain yang merupakan pencetak atau pembuat uang palsu tersebut di Kabupaten Merangin. Dari informasi terkait,  Tim kepolisian bungo langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya.



Ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu Supriyadi (36), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Irlan (34), warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin dan Zampriadi (46), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.




Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 88 lembar uang pecahan Rp.100.000



Selain uang pecahan ada juga printer merk Canon warna hitam, 76 lembar kertas HVS, 2 buah penggaris warna silver, 2 buah pisau Carter, 2 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam, hp merk Xiaomi type 5A, 1 unit hp Nokia senter, dan 1 unit sepeda motor merk PCX warna merah drop.



Atas perbuatan keempat pelaku, dengan melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang janco pasal 55 ayat (1) KUHP, pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 th bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan.

 

(sn)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada