Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

SEKRETARIS DAERAH DRS.MURSIDI.,MM MEMIMPIN ACARA RAPAT PEMERIKSAAN MASA AKHIR JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BUNGO

Kamis, 06 Mei 2021 | 14:13 WIB Last Updated 2021-05-06T07:19:07Z

     


GemaBungoFM, Muara Bungo (06/05) Mitra muda, Berdasarkan Surat Inspektur Daerah Provinsi Jambi Nomor : S-700/302/ITPROV-2/V/2021 tanggal 5 mei 2021 Hal Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Bungo

    Maka di adakannya rapat Pendahuluan Pemeriksaan masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa jabatan Kepala Daerah yang bertempat di Ruang Utama Kantor Bupati Bungo, Kamis ( 06/05/2021) Pagi.

Tamu Undangan

Yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah , Staf Ahli , Asisten, Kepala OPD Kabupaten Bungo, serta Unsur Forkompinda yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bungo,

Rapat di Pimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Drs.Mursidi.,MM

    Beliau menyampaikan Untuk saat ini tim inspektorat provinsi masih mengumpulkan data sampai sejauh mana realisasi masing-masing OPD terhadap program yang sudah di tuang kan ke dalam RPJMD untuk 5 tahun dari 2016 sampai 2021. Sebagai mana biasanya setiap akhir masa jabatan inspektur inspektorat Provinsi dan Kabupaten tetap melaksanakan evaluasi kinerja OPD termasuk Bupati yang sesuai apa yang telah di tuangkan ke RPJMD.

Sekretaris Daerah Drs.Mursidi.,MM

“ Untuk saat ini Tim inspektorat Provinsi masi mengumpulkan data sampai sejauh mana Target dan realisasi dari masing-masing OPD itu terhadap program yang telah di tuangkan ke RPJMD, Tentunya Saya Berharap kepada seluruh kepala OPD yang menangani program-program yang tertuang di RPJMD dengan koperativ karena ini memang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan “ Harap Sekda Drs.Mursidi.,MM

Target dan Realisasi, Target Pencapaian adalah target yang ditetapkan pemerintah daerah dalam mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaanya. Sementara Realisasi adalah Target yang dapat mencapai atau direalisasikan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Berikut Target dan Realisasi yang tertuang kedalam RPJMD :

1.  Aspek kesejahteraan masyarakat

     Terdiri dari 31 indikator

2.  Aspek daya saing daerah

     Terdiri dari 10 indikator

3.  Aspek Pelayanan Umum

Terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu urusan wajib pelayanan dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar,urusan pilihan dan urusan penunjangan dengan rincian sebagai berikut :

a.       Layanan urusan Wajib pelayanan dasar  terdiri dari 100 indikator

b.      Layanan urusan wajib non pelayanan  dasar terdiri dari 154 indikator\

c.       Layanan urusan Pilihan terdiri dari 23 indikator

d.      Urusan penunjangan terdiri dari 32 indikator

Untuk penajaman dalam laporan, inspektorat provinsi akan membentuk Tim untuk mempermudah koordinasi dan membutuhkan data, sehingga di dalam tugas nya nanti dapat mempersempit permasalahan yang akan datang nantinya, sehingga hasilnya akan lebih maksimal

Dengan Sasaran Pemeriksaan yakni Indikator keberhasilan capai target RPJMD yang sesuai dengan peraturan Menteri dalan negeri nomor 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, meliputi

-          Aspek kesejahteraan masyarakat;

-          Aspek daya saing daerah; dan

-          Aspek pelayanan umum;

 

(In)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada