
GemaBungoFM, Muara Bungo (06/05) Mitra muda, Berdasarkan Surat Inspektur Daerah Provinsi Jambi Nomor : S-700/302/ITPROV-2/V/2021 tanggal 5 mei 2021 Hal Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Bungo
Maka di
adakannya rapat Pendahuluan Pemeriksaan masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil
Bupati Bungo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 Tentang
Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa jabatan Kepala Daerah yang bertempat
di Ruang Utama Kantor Bupati Bungo, Kamis ( 06/05/2021) Pagi.
![]() |
Tamu Undangan |
Yang di hadiri oleh Sekretaris Daerah , Staf Ahli , Asisten, Kepala OPD Kabupaten Bungo, serta Unsur Forkompinda yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bungo,
Rapat di Pimpin
langsung Oleh Sekretaris Daerah Drs.Mursidi.,MM
Beliau menyampaikan Untuk saat ini tim inspektorat provinsi masih
mengumpulkan data sampai sejauh mana realisasi masing-masing OPD terhadap
program yang sudah di tuang kan ke dalam RPJMD untuk 5 tahun dari 2016 sampai
2021. Sebagai mana biasanya setiap akhir masa jabatan inspektur inspektorat Provinsi
dan Kabupaten tetap melaksanakan evaluasi kinerja OPD termasuk Bupati yang
sesuai apa yang telah di tuangkan ke RPJMD.
![]() |
Sekretaris Daerah Drs.Mursidi.,MM |
“ Untuk saat ini Tim inspektorat Provinsi masi mengumpulkan data sampai sejauh mana Target dan realisasi dari masing-masing OPD itu terhadap program yang telah di tuangkan ke RPJMD, Tentunya Saya Berharap kepada seluruh kepala OPD yang menangani program-program yang tertuang di RPJMD dengan koperativ karena ini memang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan “ Harap Sekda Drs.Mursidi.,MM
Target dan Realisasi, Target Pencapaian adalah target yang ditetapkan pemerintah daerah dalam mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaanya. Sementara Realisasi adalah Target yang dapat mencapai atau direalisasikan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Berikut Target dan Realisasi yang tertuang kedalam RPJMD :
1. Aspek kesejahteraan masyarakat
Terdiri dari 31 indikator
2. Aspek daya saing daerah
Terdiri dari 10 indikator
3. Aspek Pelayanan Umum
Terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu urusan wajib
pelayanan dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar,urusan pilihan dan urusan
penunjangan dengan rincian sebagai berikut :
a.
Layanan
urusan Wajib pelayanan dasar terdiri
dari 100 indikator
b.
Layanan
urusan wajib non pelayanan dasar terdiri
dari 154 indikator\
c.
Layanan
urusan Pilihan terdiri dari 23 indikator
d.
Urusan
penunjangan terdiri dari 32 indikator
Untuk penajaman dalam laporan, inspektorat provinsi akan membentuk Tim untuk
mempermudah koordinasi dan membutuhkan data, sehingga di dalam tugas nya nanti
dapat mempersempit permasalahan yang akan datang nantinya, sehingga hasilnya
akan lebih maksimal
Dengan Sasaran Pemeriksaan yakni Indikator keberhasilan capai target RPJMD
yang sesuai dengan peraturan Menteri dalan negeri nomor 52 tahun 2018 tentang
pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, meliputi
-
Aspek
kesejahteraan masyarakat;
-
Aspek
daya saing daerah; dan
-
Aspek
pelayanan umum;