Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Bukti seberat 26,35 Gram Berhasil di Aman kan Tim Codet Restic Polres Bungo..

Kamis, 09 September 2021 | 11:15 WIB Last Updated 2021-09-09T04:16:20Z



    
    Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (09/09) Mitra Muda – Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro.S.I.K,.M.H Bersama Dandim 0416/Bute adakan Konpers Ungkap Perkara Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 26,35 Gram.

Hanya dalam kurun waktu 12 jam, Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo, berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, ditiga lokasi yang berbeda. berserta Bukti Lainnya.


    

    Ketiga Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam satu malam saat konferensi Pres pada hari Rabu 8 September di depan Mapolres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Menjelaskan, dalam satu malam pihaknya melalui Tim Codet Restic Polres Bungo berhasil mengungkapkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu.

    

    “ Narkotika jenis Sabu seberat 20,35 gram ini berhasil diamankan dari enam orang tersangka di tiga tempat yang berbeda yaitu di PT SAL Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kemudian di TKP kedua berada dijalan Teuku Umar RT 014 RW 005, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan TKP ke tiga didepan Alfamart Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Bungo barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo” Jelas Kapolres Bungo.

 



    Dari Enam Tersangka 2 diantaranya merupakan Ibu Rumah tangga yakni, Eva Susanti (43) Warga Dusun Pelayang, kecamatan bathin II pelayang, Kabupaten Bungo. Lalu Wenda (38) Warga Jalan angso duo, Kelurahan Bungo barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Arianto (26) dan Sugeng Hariyanto (38) Warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Izel (23) Warga kecamatan Bathin II Pelayang , viola Dewi (28) Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.


    Dijelaskannya Kapolres, Ke-Enam Pelaku diamankan Petugas berdasarkan Informasi dari warga , bahwasanya Keenam pelaku ini sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas perbuatannya Keenam orang tersangka kini masuk ke sel Tahanan Mapolres Bungo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika, Dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 Tahun Pidana Penjara.

 

 

 

 

*In

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada