Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Kabar Baik, Pemerintah Mengizinkan Pesta dan Konser Musik Dengan Syarat Tetap Patuhi Prokes

Selasa, 28 September 2021 | 11:39 WIB Last Updated 2021-09-28T04:47:13Z


    Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (28/09) Mitra Muda –
Pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi pernikahan, pesta, festival, konferensi hingga konser musik meski pandemic Covid-19 belum usai. Izin akan diberikan asal protokol Kesehatan tetap dipatuhi.

    

    Melansir dari CNN Indonesia , Menkominfo Jhonny G. Plate Menyampaikan bahwa izin juga diberikan guna mempercepat pemulihan ekonomi serta mewadahi produktivitas masyarakat Indonesia.


    Ia menegaskan izin penyelenggaran kegiatan akan di berikan selama kasus Covid-19 terkendali. Penyelenggaraan berbagai kegiatan juga harus didukung kesiapan sarana prasarana penunjang protocol Kesehatan.

Dalam hal ini, Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 Serta PON XX di Papua termasuk dalam acara besar yang diberikan izin diselenggarakannya.


    Penyelenggarapun juga harus memperhitungkan kondisi kasus Covid-19 didaerah tempat kegiatan, potensi penularan selama kegiatan, durasi kegiatan, tata Kelola ruangan, jumlah partisipan, serta kemungkinan peserta belum divaksin Covid-19

    

    Selain itu, penyelenggara acara tersebut juga harus didukung dengan kesiapan yang matang serta komitmen dari penyelenggara dalam mengutamakan Kesehatan dan keselamatan setiap orang yang teribat.


    Mengutip Covid19.go.id,  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggaraan kegiatan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah di terapkan.

    Wiku Menyebutkan, ada enam factor risiko penularan yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan kegiatan skala besar, yaitu :


1.    Kondisi kasusu Covid 19 didaerah tempat acara berlangsung

2.    Potensi penularan selama acara ditempat umum

3.    Durasi acara

4.    Tata Kelola acara

5.    Jumlah partisipan

6.    Cakupan Vaksinasi pada partisipan acara.

 

    Untuk mengantisipasi Faktor-Faktor Risiko Tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan pedoman penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan besar.


    Pertama :        Dilakukan Edukasi Kesehatan sebelum kegiatan dimulai, Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protocol Kesehatan.


    Kedua :           Saat kegiatan berlangsung,penyelenggara wajib memastikan screening Kesehatan, memastikan alat Kesehatan pendukung cukup dan mudah ter-akses, dan memastikan setiap partisipan mematuhi protocol Kesehatan.

 

    Ketiga :           Setelah selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak ada kasus positif yang lolos Kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina.




*In

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada