Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Ini besaran zakat fitrah kabupaten Bungo tahun ini

Senin, 11 April 2022 | 15:12 WIB Last Updated 2022-04-11T08:12:33Z


 LPPL Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (11/04) Mitra Muda-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten bungo menetapkan tiga tingkatan kadar zakat fitrah 1443 Hijriyah Tahun 2022. Penetapan kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama pemerintah kabupaten Bungo, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo, MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Bungo.


Lebih lanjut dalam rapat bersama ini berdasarkan keputusan dan pengambilan keputusan dengan memperhatikan harga sebagai bahan makanan pokok yang di konsumsi masyarakat kabupaten Bungo


Maka dengan ini Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Pemkab Bungo dan MUI mengeluarkan pengumuman bersama ,untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah tahun 1443H/2022 M dengan ketentuan sebagai berikut :


1.Dengan Beras Sebanyak 2,5 kg (Dua setengah kilo gram)untuk satu jiwa menurut jenis beras yang biasa di konsumsi Oleh masyarakat wajib zakat fitrah.

2.dinilai dengan besaran uang sebagai mana yang berlaku di pasaran , sebagai berikut:

A.Harga beras tertinggi Rp.44.800.

B.harga beras menengah Rp.38.400

C.harga beras terendah Rp.32.000

3.untuk pembayaran zakat fitrah sendiri bisa dilakukan mulai tanggal (1 Ramadhan) sampai dengan sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal 1443.



Dalam surat pengumuman bersama ini Diharapkan agar Pembayaran zakat fitrah bisa di bayarkan di tempat yang sudah di tetapkan dengan mematuhi Protokol kesehatan.


Selanjutnya Dalam surat pengumuman bersama ini di tandatangani dan stempel basah oleh :


1.Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Bungo H.muhammad iqbal, S.Ag,MH


2.Ketua MUI Kabupaten Bungo Drs.H.NM Sanusi


3.Ketua BAZNAS kabupaten Bungo Drs.H.Dumminis AS


4.Bupati Bungo H.mashuri,SP,ME










(Ary)

×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada