Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

Jaksa Menyapa : Apa Itu Restorative Justice Bersama LPPL Radio.Gema Bungo FM

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:57 WIB Last Updated 2022-07-13T20:25:05Z
Kejaksaan Negeri Bungo melakukan edukasi hukum untuk lebih dalam memahami tentang makna Restorative Justice melalui siaran radio LPPL Gema Bungo dengan program Jaksa Menyapa.

Kasi Intel Kejari Bungo,Muhammad Ihsan,SH.MH,.  mengatakan Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

“Restorative Justice ini mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku dan korban,” ucapnya, Rabu (29/6/2022).

Ihsan menerangkan, program Restorative Justice ini telah dicanangkan oleh Jaksa Agung RI, karena dalam menerapkan sila ke-2 Pancasila, dan mendukung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di mata hukum.

Konsep keadilan restoratif ditujukan untuk menumbuhkan suasana yang damai dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus lItis (pengendali perkara), dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan lebih mengutamakan perdamaian melalui musyawarah,
Bukan lagi menitikberatkan pada pemberian hukuman atau pembalasan,” jelas ihsan.

Ihsan menambahkan, program Restorative Justice yang diterapkan  di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Karena di dalam Perja tersebut telah diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,” terangnya.

Penerapan Restorative Justice, tertera dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa penuntutan kasus pidana yang ringan.

“Tidak dilanjutkan sampai ke persidangan di pengadilan, dengan memenuhi beberapa syarat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam GBPodcast Jaksa menyapa yaitu Yupran Susanto,SH,.Kasi idpol hankam Sosbud dan kemasyarakatan, Nofri Hardi, SH kasi Tut Eksekusi dan eksaminasi.



(Ary)
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada