
Dalam penangkapan itu, polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dan mengamankan senjata api ilegal dari tangan seorang tersangka berinisial YS alias Y dan JI
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro,S.Ik.,MH., mengatakan,Tim unit Satresnarkoba Polsek kota Muara Bungo di bantu oleh tim Satreskoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan juga mengamankan senjata api (Senpi) ilegal,pada tanggal 09 Juni 2022 di perumahan Barcelona, kecamatan Rimbo tengah
"Dimana pada tanggal 09 Juni 2022, kami mendapatkan informasi terkait dengan dugaan adanya bandar narkotika jenis sabu yang menyimpan narkotika dalam jumlah yang sangat besar di wilayah Kabupaten Bungo,dengan adanya informasi tersebut, kita langsung turun ke lokasi untuk lakukan penangkapan"Ucap Kapolres dalam konferensi pers,Senin(13/06/2022)
Dari hasil penangkapan tersebut,tim Satreskoba berhasil mengamankan seorang pelaku, kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa :
-1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.2 kilogram ditemukan di atas atap dek (plafon)
-1 (satu) Buah tas kulit warna hitam merk eiger yang berisikan 2 (dua) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
-1 (satu) buah timbangan digital warna putih biru merk constant
-2(dua) senpi revolver beserta 6 (enam) butir amunisi caliber 38
-1 (satu) buat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah pirex kaca yang ada karet dotnya
-1 (satu) buah hp merk oppo A16 warna silver, dan ditemukan uang dilantai kamar pelaku sejumlah Rp.12.000.000.
Setelah semua barang bukti di kumpulkan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut. Setelah diinterogasi pelaku mengatakan bahwa mendapat senpi rakitan dari seseorang yang bernama M, yang mana saudara M ini juga baru saja membeli sabu dengan tersangka Y sebanyak 25 gram.
Berbekal info tersebut tim opsnal narkoba Bungo langsung menyelidiki keberadaan tersangka M dan berhasil mengamankan tersangka M di rumah makan Taragak salero kota Bungo.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat(2) atau pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah, tersangka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal.(Ary)