Notification

×

Indeks Berita

Tidak memakai helm, Seorang pemuda di Bungo nekat menabrak petugas polisi hingga patah tulang

Kamis, 13 Juli 2023 | 06:32 WIB Last Updated 2023-07-13T00:14:44Z

Kapolres Bungo saat menjenguk korban yang masih dirawat di RSUD H.Hanafie. foto : gemabungofm.com / dok. Humas polres Bungo 


GBNEWS, BUNGO - Nasib naas dialami oleh Aiptu Ari Sujuanta, petugas Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bungo, hal ini disebabkan petugas Satlantas tersebut ditabrak oleh seseorang pemuda hingga mengalami patah tulang dan dirawat di RSUD H. Hanafie, Muaro Bungo.


Kejadian bermula saat Aiptu Ari Sujuanta bertugas untuk mengatur lalu lintas pada Operasi Patuh 2023,
di depan Mapolres Bungo.

Saat itu, datang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BH 6955 KP yang di kendarai oleh Eka Saputra (19) yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengendara sepeda motor itu sempat diberhentikan petugas terlebih dahulu, karena pengendara motor itu tidak menggunakan helm.

bukannya berhenti, pengendara motor tersebut malah berusaha kabur dan menghindar, melihat kejadian itu, Aiptu Ari Sujuanta berusaha untuk menghentikan laju kendaraan si pengendara, namun naas si pengendara nekat menabrak petugas hingga terjatuh.

" Setelah kejadian tersebut, Korban langsung dilarikan ke RSUD H.Hanafie untuk mendapatkan perawatan dan penanganan medis, korban diketahui mengalami patah tulang pergelangan tangan kiri, dan retak bagian bahunya," Ujar Kasatlantas, IPTU Stefan thomas lumowa, Rabu (13/07/2023).

Untuk Pengendara sepeda motor Honda sendiri sudah dijadikan tersangka dan telah ditahan di polres Bungo.

Dijelaskan oleh kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, melalui Kasatlantas Polres Bungo, bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Bahkan pelaku itu juga melawan personel Polri yang sedang bertugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan.

Juga pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20 juta rupiah.

“Kami mengimbau kepada pengendara sepeda motor dan mobil untuk patuh akan tata tertib berlalu lintas yang baik, agar tidak membahayakan nyawa orang lain,” tutupnya.





Reporter : Ary
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada