Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

terkait Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda Bungo, ini jawaban Wabup Apri

Kamis, 08 Desember 2022 | 15:21 WIB Last Updated 2022-12-08T10:15:53Z
Gbnews, Bungo-Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kabupaten Bungo, Provinsi jambi, menyebutkan tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah kabupaten Bungo pada tahun 2022 mencapai Rp.632 juta.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala UPTD-PPD/Samsat Bungo Musdarson saat sosialisasi pemutihan pajak dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 bersama Kasatlantas polres Bungo, kepala OPD dan camat se-kabupaten Bungo, Kamis(08/12/2022)

 "Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas pemerintah daerah kabupaten Bungo saat ini mencapai 600 juta lebih,"Pungkasnya.

Dirinya menjelaskan, adanya tunggakan kendaraan dinas tersebut sudah mereka beritahukan kepada pemerintah daerah setempat sehingga nantinya bisa diketahui dan dapat segera dibayarkan.

Saat ditanya tentang kendala dari tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut, Musdarson mengatakan bahwa kebanyakan penyebab nya Karna ada masalah di dokumen kendaraan.

Terpisah, Marzuki, kasubbid Aset Badan pengelola keuangan dan Aset daerah (BPKAD) kabupaten Bungo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan untuk pengelolaan dan perawatan kendaraan dinas itu tanggung jawab dari OPD masing-masing.

"Untuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas itu ada di dinas masing-masing bukan di BPKAD,"Ucapnya 

Sementara itu Wakil Bupati Bungo H.Syafruddin Dwi Apriyanto mengatakan bahwa tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas akan segera dibayar

"Terkait penunggakan pajak kendaraan dinas, setelah ini kita akan segera kordinasikan  bersama beberapa OPD untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dinasnya,Pemerintah daerah kabupaten Bungo berkomitmen untuk mendukung dan mensukseskan program Gubernur khususnya program taat pajak,"Ucap Wabup

Wakil Bupati juga mengingatkan kepada OPD untuk bertanggung jawab dalam mengelola Aset daerah dalam hal ini kendaraan dinas baik itu Roda empat maupun roda dua.(Ary)


×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada