Notification

×

Iklan


 

Iklan

gbmobilelogo

Indeks Berita

DPRD Bungo kembali gelar rapat paripurna bersama Pemerintah daerah Bungo

Senin, 12 Desember 2022 | 12:47 WIB Last Updated 2022-12-12T06:24:55Z
Gbnews, Bungo-Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bungo menggelar rapat 2 paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda pemerintah Kabupaten Bungo dan ranperda inisiatif DPRD, dan penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2022.Senin(12/12)2022)

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan dihadiri 23 anggota DPRD Bungo dari 34 anggota DPRD

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekda Bungo Drs.Mursidi.,MM, Kapolres Bungo atau yang mewakili, Dandim 0416/Bute atau yang mewakili, kejaksaan negeri Bungo, pengadilan negeri, dan pengadilan agama Muara Bungo, staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD di lingkup Kabupaten Bungo, para Kabag, Camat, serta dari Unsur vertikal.

Aljupri, menyampaikan nota pengantar Ranperda pemerintah Kabupaten Bungo dan ranperda inisiatif DPRD, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam kedudukan memiliki tiga fungsi yaitu legislasi atau pembentukan peraturan daerah, Kemudian anggaran dan pengawasan untuk melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang dilengkapi dengan tugas dan wewenang pembentukan Peraturan Daerah yang dibahas bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama artinya inisiatif mengajukan rancangan Peraturan daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pemerintah daerah.

Untuk memenuhi hal tersebut di atas dan dilaksanakan dalam keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bungo Tahun 2022. 

.Maka pada kesempatan ini DPRD Kabupaten Bungo dalam menyusut dan mengajukan rancangan peraturan daerah dari 7 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD pada tahun 2002  sertakan naskah akademik yaitu

1. rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Dusun

2 Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan.

3 Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perkebunan.

4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan tanpa rekreasi dan olahraga untuk Peraturan daerah tentang penyelenggaraan tanpa rekreasi dan olahraga.

Berdasarkan hasil harmonisasi di kantor kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi mendapat rekomendasi untuk dijadikan Peraturan Kepala Daerah atau peraturan Bupati saja, sehingga tidak dilanjutkan untuk pembentukan peraturan menjadi peraturan daerah, karena berdasarkan pasal 58 ayat 1 undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka rancangan peraturan inisiatif dari DPRD harus melalui tahapan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi konsepsi rancangan peraturan daerah yang dilaksanakan di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi.

Peraturan daerah inisiatif  yang tidak tereleasisasi di Tahun 2022 yaitu:

1. Rancangan peraturan daerah tentang ketahanan pangan.

2. Rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan

3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di penyelenggaraan pesantren dan

4. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan tempat rekreasi dan olahraga karena sebagaimana yang di sampaikan di atas bahwa hasil harmonisasi di kantor Kementerian hukum dan HAM Provinsi Jambi mendapat rekomendasi untuk dijadikan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati saja sehingga tidak dilanjutkan untuk dibentuk menjadi peraturan daerah.(Ary)
×
Berita Terbaru Update
close
Streaming Persada